Kuasa hukum Koperasi menilai hakim keliru melihat keberadaan koperasi karyawan di lingkungan Danone-Aqua.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gelar Rapat Kreditor Koperasi Danone-Aqua. Foto: SGP
Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar rapat bagi para
kreditor Koperasi Danone Aqua, Selasa (14/2). Ini adalah rapat pertama
setelah pekan lalu majelis hakim menyatakan Koperasi Danone berada dalam
status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.
Dalam rapat ini, kuasa hukum Koperasi Mudarwan Yusuf masih mempersoalkan putusan hakim yang menghukum kliennya berada dalam status PKPU Sementara.
Yusuf menjelaskan setidaknya ada 27 koperasi karyawan Danone-Aqua yang tersebar di beberapa lokasi perusahaan PT Tirta Investama. Masing-masing koperasi itu adalah badan hukum koperasi yang terpisah.
“Pengurusnya juga berbeda-beda antara koperasi yang satu dengan yang lain. Jadi ada Koperasi Karyawan Ciputat, Koperasi Karyawan Kawasan Pulogadung, dan lain-lain,” kata Yusuf kepada hukumonline, Selasa (14/2).
Lantaran berbeda badan hukum dan pengurus, Yusuf mengaku heran dengan keputusan majelis hakim yang menganggap kliennya adalah induk dari semua koperasi karyawan Danone sehingga harus bertanggung jawab atas semua simpanan anggotanya. “Secara hukum yang harus bertanggung jawab adalah masing-masing koperasi tempat anggota itu tercatat.”
Untuk diketahui, permohonan PKPU ini diajukan dua pemohon yang juga mantan karyawan Aqua, Syamsuri dan Ratna Siandani pada 17 Januari 2012 lalu. Mereka mengajukan PKPU terhadap Koperasi Karyawan Danone Aqua Grup yang beralamat di Kawasan Industri Pulogadung. Syamsuri dan Ratna, menurut Yusuf, masing-masing tercatat sebagai anggota Koperasi Karyawan Citeureup dan Ciputat.
Syamsuri yang bekerja sejak 1983 mengaku menyerahkan simpanan pokok dan simpanan wajib yang tiap bulannya langsung dipotong dari gajinya. Namun ketika ia mengundurkan diri pada Maret 2004, sampai saat ini ia mengaku belum dapat mengambil simpanan pokok dan wajib itu yang totalnya adalah Rp1,34 juta.
Sementara, Ratna Siandani yang bekerja sejak Februari 1983 mengaku tak bisa menikmati simpanan pokok, wajib dan sukarela yang totalnya mencapai Rp145,9 juta. Padahal Ratna sudah pensiun dari perusahaan terhitung 21 Maret 2011.
Lewat kuasa hukumnya, Marx Andryan, Syamsuri dan Ratna mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan majelis hakim pun mengabulkan permohonan itu.
Pembagian saham
Selain masalah simpanan wajib dan pokok, Marx Andryan, di dalam rapat kreditor mempertanyakan masalah kompensasi pembagian saham.
Sekadar informasi, ketika Aqua menjadi perusahaan terbuka (go public), Aqua membagi saham kepada para karyawan melalui Koperasi. Namun ketika Aqua memutuskan keluar dari lantai bursa (go private) pada 2010, Aqua membeli kembali saham karyawan tersebut senilai Rp54 miliar.
Menurut Marx, dua klien dan ratusan mantan karyawan Aqua yang lain juga berhak atas saham dan kompensasinya ketika Aqua membeli kembali saham tersebut. Nyatanya, tak ada sepeser pun yang diterima oleh Syamsuri, Ratna dan mantan karyawan yang lain.
Terkait hal ini, Yusuf membantahnya. Menurut dia, persoalan kompensasi atas pelepasan saham itu adalah urusan internal Koperasi yang telah disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan Koperasi (RAT).
“Hasil RAT memutuskan yang hasil saham Rp54 miliar itu dibagikan kepada seluruh koperasi karyawan. Kemudian masing-masing koperasi itu membagikannya kepada karyawan. Soal kenapa mantan karyawan tidak mendapat bagian, itu adalah keputusan masing-masing koperasi karyawan,” tutup Yusuf.
Dalam rapat ini, kuasa hukum Koperasi Mudarwan Yusuf masih mempersoalkan putusan hakim yang menghukum kliennya berada dalam status PKPU Sementara.
Yusuf menjelaskan setidaknya ada 27 koperasi karyawan Danone-Aqua yang tersebar di beberapa lokasi perusahaan PT Tirta Investama. Masing-masing koperasi itu adalah badan hukum koperasi yang terpisah.
“Pengurusnya juga berbeda-beda antara koperasi yang satu dengan yang lain. Jadi ada Koperasi Karyawan Ciputat, Koperasi Karyawan Kawasan Pulogadung, dan lain-lain,” kata Yusuf kepada hukumonline, Selasa (14/2).
Lantaran berbeda badan hukum dan pengurus, Yusuf mengaku heran dengan keputusan majelis hakim yang menganggap kliennya adalah induk dari semua koperasi karyawan Danone sehingga harus bertanggung jawab atas semua simpanan anggotanya. “Secara hukum yang harus bertanggung jawab adalah masing-masing koperasi tempat anggota itu tercatat.”
Untuk diketahui, permohonan PKPU ini diajukan dua pemohon yang juga mantan karyawan Aqua, Syamsuri dan Ratna Siandani pada 17 Januari 2012 lalu. Mereka mengajukan PKPU terhadap Koperasi Karyawan Danone Aqua Grup yang beralamat di Kawasan Industri Pulogadung. Syamsuri dan Ratna, menurut Yusuf, masing-masing tercatat sebagai anggota Koperasi Karyawan Citeureup dan Ciputat.
Syamsuri yang bekerja sejak 1983 mengaku menyerahkan simpanan pokok dan simpanan wajib yang tiap bulannya langsung dipotong dari gajinya. Namun ketika ia mengundurkan diri pada Maret 2004, sampai saat ini ia mengaku belum dapat mengambil simpanan pokok dan wajib itu yang totalnya adalah Rp1,34 juta.
Sementara, Ratna Siandani yang bekerja sejak Februari 1983 mengaku tak bisa menikmati simpanan pokok, wajib dan sukarela yang totalnya mencapai Rp145,9 juta. Padahal Ratna sudah pensiun dari perusahaan terhitung 21 Maret 2011.
Lewat kuasa hukumnya, Marx Andryan, Syamsuri dan Ratna mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan majelis hakim pun mengabulkan permohonan itu.
Pembagian saham
Selain masalah simpanan wajib dan pokok, Marx Andryan, di dalam rapat kreditor mempertanyakan masalah kompensasi pembagian saham.
Sekadar informasi, ketika Aqua menjadi perusahaan terbuka (go public), Aqua membagi saham kepada para karyawan melalui Koperasi. Namun ketika Aqua memutuskan keluar dari lantai bursa (go private) pada 2010, Aqua membeli kembali saham karyawan tersebut senilai Rp54 miliar.
Menurut Marx, dua klien dan ratusan mantan karyawan Aqua yang lain juga berhak atas saham dan kompensasinya ketika Aqua membeli kembali saham tersebut. Nyatanya, tak ada sepeser pun yang diterima oleh Syamsuri, Ratna dan mantan karyawan yang lain.
Terkait hal ini, Yusuf membantahnya. Menurut dia, persoalan kompensasi atas pelepasan saham itu adalah urusan internal Koperasi yang telah disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan Koperasi (RAT).
“Hasil RAT memutuskan yang hasil saham Rp54 miliar itu dibagikan kepada seluruh koperasi karyawan. Kemudian masing-masing koperasi itu membagikannya kepada karyawan. Soal kenapa mantan karyawan tidak mendapat bagian, itu adalah keputusan masing-masing koperasi karyawan,” tutup Yusuf.
www.hukumonline.com
PERUSAHAAN LEMBAGA KEUANGAN TERBAIK DAN TERBESAR DI INDONESIA
BalasHapusLOWONGAN : PROFESIONAL STAFF/MANAGER ( RECRUITMENT DEPT/HRD AND FINANCIAL ADVISOR )
( Penghasilan : Rp.10 Juta - 40 Juta/Bulan )
Lokasi Kerja di : Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok dan Bogor
Persyaratan dan Benefit:
- Pria atau Wanita
- Usia 20- 45 tahun
- Min. lulusan SMA,SMK,D3 dan S1
- Rate Penghasilan : Rp.10 Juta-Rp.40 Juta/ Bulan
- Mampu berkomunikasi dengan baik
- Mampu bekerja dalam Team work
- Dapat mengoperasikan komputer
- Suka Tantangan
- Mau belajar
- Mau bekerja keras
Kirim lamaran dan CV Anda via Email :
E-mail ke : smartvisi@yahoo.co.id
cc : hrd@smartvisi.com
Hanya CV yang masuk melalui Email dan kandidat yang memenuhi syarat yg akan kami proses lebih lanjut di kantor kami :
APL Tower lantai 33
Jl. Jend. S. Parman Kav. 28
Grogol-Jakarta Barat - 11470
terima kasih,smoga bmanfaat
BalasHapus=\\====]]