Cari Blog Ini

Rabu, 09 Oktober 2013

Mantan Direksi, Laporkan Presdir Aqua ke Polisi

Berawal dari kisruh pemutusan hubungan kerja, Presdir Aqua dituduh telah menggelapkan hak mantan seorang direksi Aqua.

Masih ingat dengan Gilbert Bui? Ia adalah warga negara Perancis yang pernah menggugat PT Tirta Investama (Aqua) dan Danone Asia PTE Ltd. di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, setahun silam.

Setelah gugatannya di PHI kandas, Gilbert yang pernah menjabat sebagai Direktur Keamanan Aqua, tetap menempuh berbagai upaya untuk memperjuangkan haknya. Mulai dari korespodensi dengan pihak Kedubes Perancis di Jakarta hingga mengadukan dugaan adanya praktik diskriminasi dan pelanggaran HAM oleh Aqua ke Komnas HAM.

Belakangan, Gilbert pun menempuh jalur pidana dengan melaporkan Pascal De Petrini, mantan Presiden Direktur (Presdir) dan Bernard Ducros, Presdir Aqua ke Polda Metro Jaya, pekan lalu. Tidak tanggung-tanggung, Gilbert menuduh kedua pejabat Aqua itu telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Arifin Harahap, kuasa hukum Gilbert, menyatakan, upaya melapor secara pidana terpaksa dilakukan lantaran Aqua tidak kunjung memperhatikan nasib Gilbert. Sejak Januari 2006, nasib Gilbert berada dalam kondisi memprihatinkan, baik secara ekonomi maupun kesehatannya. Makin diperparah dengan tindakan intimidasi yang dilakukan pihak Aqua, Arifin membeberkan.

Secara matematis, berdasarkan penghitungan yang dibuat Gilbert, para petinggi Aqua itu diduga telah menilep hak Gilbert hingga sebesar 308 ribu Euro atau sekitar Rp4,18 milyar. Kami menggunakan Pasal 372 dan atau 374 KUHP untuk menjerat terlapor,  tambahnya.

Arifin juga mengaku bersimpati dengan kondisi Gilbert saat ini. Betapa tidak, meskipun berkewarganegaraan asing, Gilbert seharusnya tetap dipandang sebagai manusia yang memiliki dan harus dilindungi hak asasinya oleh pemerintah Indonesia.

Dihubungi terpisah, Effendi Sinaga, kuasa hukum Aqua mengaku menyesalkan tindakan Gilbert. Menurut Effendi, baik Gilbert maupun kuasa hukumnya sudah salah kaprah dalam memandang masalah ini.

Apa yang digelapkan oleh Aqua? cetus Effendi. Ia berpendapat, dalam konteks tindak pidana penggelapan, seharusnya sudah diketahui terlebih dahulu status kepemilikan objek yang menjadi sengketa. Effendi berdalih, jika yang menjadi objek adalah gaji, maka dipastikan tidak ada penggelapan.

Karena Aqua sudah membayarkan semua gaji yang bersangkutan, ungkapnya. Demikian juga halnya jika yang dimaksud Gilbert adalah uang pesangon. Karena belum ada putusan PHI yang menyatakan dia berhak atas pesangon, jadi atas dasar apa dia menuduh sudah ada penggelapan? tegasnya.

Lagi pula, lanjut Effendi, Gilbert tidak berhak atas uang pesangon. Mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja asing di Indonesia harus dipekerjakan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias sistem kontrak. Sementara pekerja dengan sitem kontrak tidak berhak atas pesangon, ujarnya.

Bisa Diberlakukan
Sebelumnya, Effendi menceritakan bahwa gugatan Gilbert di PHI dimentahkan hakim. Pasalnya, hakim merasa tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.

Menurut hakim, kata Effendi, otoritas hukum di Singapura yang lebih berwenang. Karena kontrak kerja antara Gilbert dan Danone dibuat dan tunduk pada hukum sana (Singapura, red). Di dalam kontrak juga disebutkan bahwa ketika ada sengketa, hukum Singapura yang akan dipakai, tuturnya.

Arifin berpendapat lain. Meskpun hanya berdasarkan kontrak secara lisan dengan Aqua, status hubungan kerja Gilbert dengan Aqua harus tunduk pada ketentuan UU Ketenagakerjaan. Semua pekerja, baik WNI maupun WNA, berhak dan wajib memperoleh kontrak kerja Indonesia dalam bahasa Indonesia, kilahnya.

Pernyataan Arifin diamini Aloysius Uwiyono. Pengajar Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini berpendapat, hukum Indonesia bisa digunakan oleh Gilbert. Ketika ada tenaga kerja asing yang terikat kontrak yang tunduk dengan sistem hukum luar negeri, namun dalam prakteknya bekerja di Indonesia, maka hukum Indonesia lah yang diberlakukan. Semua pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja harus tunduk pada ketentuan itu, urainya.

Sebagai contoh, lanjut Aloysius, status tenaga kerja asing secara otomatis akan didemosi ketika bekerja di Indonesia menjadi karyawan tidak tetap. Meskipun awalnya si tenaga asing itu berstatus karyawan tetap dalam kontraknya dengan perusahaan asing di luar Indonesia, imbuhnya. Hal tersebut juga berlaku ketika terjadi sengketa, dimana hukum Indonesia harus dikedepankan untuk memecah kebuntuan.

Tanpa hak
Pada kesempatan yang sama, Effendi menceritakan bahwa sebelumnya pihak Aqua sudah terlebih dulu melaporkan Gilbert ke kepolisian. Kami laporkan karena Gilbert masih menempati rumah dinas fasilitas milik Aqua. Padahal sudah hampir dua tahun dia tidak punya hak menempatinya, kata Effendi.

Seorang sumber Hukumonline membenarkan pernyataan Effendi. Namun, lanjutnya, keputusan Gilbert untuk bertahan di rumah itu bukan tanpa alasan. Ketidakmampuan Gilbert secara ekonomi untuk menyewa tempat lain adalah salah satu alasannya. Sementara di sisi lain, Gilbert merasa tidak berani untuk kembali ke negara asalnya. Gilbert takut kalau pulang ke Perancis akan dijerat dengan kejahatan penggelapan pajak, karena kabarnya Aqua tidak pernah membayarkan pajaknya ke Perancis.

Effendi dengan tegas menolak tuduhan itu. Menurutnya, Aqua secara rutin membayarkan pajak penghasilan Gilbert ke instansi yang berwenang di Indonesia. Selain itu, kami juga sudah pernah menawarkan biaya pemulangan ke negara asal. Namun dia tolak. Dia lebih memilih bersengketa di PHI, tuturnya.

Seperti pernah diberitakan, Gilbert adalah warga negara Perancis yang memiliki kontrak kerja dengan Danone Asia di Singapura. Oleh Danone Asia, Gilbert ditempatkan di Aqua. Namun sejak Juni 2006, Danone tidak memperpanjang kontrak Gilbert. Merasa hanya sebagai penampung, Aqua manut dengan keputusan Danone.

Sebelum ke PHI, perkara ini pernah dibahas di tingkat Disnakertrans Jakarta Timur. Dalam anjurannya, Disnakertrans menyatakan bahwa Gilbert masih menjadi karyawan Aqua dan masih berhak atas gaji dan fasilitas hingga semua pihak menyetujui status PHK Gilbert. Saat ini, pemeriksaan perkara di tingkat kasasi masih berjalan. 
www.hukumonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar