SERIKAT
PEKERJA
SARIHUSADA
GENERASI MAHARDIKA
NO :
682/V/PVIII/2013
Jl.
Kesehatan Raya No. 22 Bintaro Jakarta Selatan Telp. 021-7357464
I.
SERIKAT PEKERJA
SARIHUSADA GENERASI MAHARDIKA (SPSGM)
SUSUNAN PENGURUS SPSGM :
1. Ketua : Sutrisno
2. Wakil
Ketua I : Budi
Sutanto
3. Wakil
Ketua II : Wisnu
Atmaja
4. Sekretaris
: Ami
Widiastuti
5. Wakil
Sekretaris : Kurniawan
6. Bendahara
: Sudiyono
7. Wakil
Bendahara : Guntur Ari Wibowo
8. Koordinator
Bidang Sosial Dan Kesejahteraan : Sonie Indarto
9. Koordinator
Bidang Hukum Dan Regulasi : Amril
Mu’min
10.
Koordinator Bidang
Media Dan Komunikasi : Tri
Santoso Rahayu
II. ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERIKAT PEKERJA
SARIHUSADA GENERASI MAHARDIKA
II.1 ANGGARAN
DASAR SERIKAT PEKERJA SARIHUSDA GENERASI
MAHARDIKA
MUKADIMAH
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang
telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. Hak Asasi Manusia (HAM)
berlaku secara universal, bahkan peran komunitas internasional sangat pokok
dalam perlindungan HAM karena sifat dan wataknya HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan penguasa yang
rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat
manusia sendiri.
Sifat dan watak HAM selain mekanisme
pertahanan dan perlindungan individu, juga kemerdekaan berserikat, berkumpul,
mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh
pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam
hukum yang juga merupakan hak setiap warga negara.
Bahwa dalam rangka mewujudkan
kemerdekaan berserikat, pekerja berhak membentuk dan mengembangkan serikat
pekerja yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Serikat pekerja merupakan syarat untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela
kepentingan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya, serta mewujudkan
hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dengan PT. Sarihusada
Generasi Mahardika yang bergerak dibidang Food & Beverage (Produsen Susu
Formula untuk bayi dan lanjutan)
Atas rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala,
Tuhan Yang Maha Kuasa, serta partisipasi aktif dan kebulatan tekad sebagai
pekerja pada PT. Sarihusada Generasi Mahardika regional Jakarta setelah melalui
proses musyawarah dan diskusi yang panjang akhirnya disepakati bersama pada tanggal
25 bulan Juni tahun 2013 untuk membentuk sebuah wadah organisasi yang diberi
nama SERIKAT PEKERJA SARIHUSADA GENERASI MAHARDIKA atau disingkat SPSGM dengan
maksud dan tujuan untuk mewujudkan cita cita bersama dengan hasil maksimal yang
dijalankan oleh Sumber Daya Manusia yang tangguh dan profesional dalam hubungan
industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan pribadi dan keluarganya dengan
senantiasa menciptakan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam bekerja yang
merupakan syarat utama dalam mengelola bisnis yang dijalankan perusahaan sesuai
dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 dan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000.
BAB
I
NAMA, LOGO, WAKTU,
DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
NAMA
Organisasi
ini adalah sebuah organisasi serikat pekerja yang bernama SERIKAT PEKERJA
SARIHUSADA GENERASI MAHARDIKA disingkat SPSGM.
Pasal
2
LOGO
a.
Lingkaran bergerigi melambangkan tentang
persatuan yang bulat antara seluruh Serikat
Pekerja
Sarihusada Generasi Mahardika.
b.
Bintang berwarna biru tua melambangkan
sebuah cita-cita yang mulia.
c.
Warna Putih dan Merah melambangkan
perjuangan pantang menyerah dan solidaritas
yang
bersih.
d.
Logo SPSGM adalah Serikat Pekerja
Sarihusada Generasi Mahardika
Pasal
3
WAKTU PENDIRIAN
DAN MASA KADALUARSA
1.
SERIKAT PEKERJA SARIHUSADA GENERASI
MAHARDIKA atau disingkat
SPSGM
didirikan pada tanggal 25 bulan JUNI
tahun 2013 di Jakarta.
2.
Masa kadaluarsa organisasi SPSGM adalah
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal
4
KEDUDUKAN
SERIKAT
PEKERJA SARIHUSADA GENERASI MAHARDIKA atau disingkat SPSGM berkedudukan di
Jakarta Ibukota Negara Indonesia.
BAB
II
ASAS, SIFAT, TUJUAN
DAN FUNGSI
Pasal
5
ASAS
SERIKAT
PEKERJA SARIHUSADA GENERASI MAHARDIKA atau disingkat SPSGM berasaskan PANCASILA
DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
Pasal
6
SIFAT
SERIKAT
PEKERJA SARIHUSDA GENERASI MAHARDIKA bersifat bebas, terbuka, mandiri,
demokratis, dan bertanggungjawab.
Pasal
7
TUJUAN
1.
Memberikan perlindungan, pembelaan
hak-hak pekerja/karyawan dalam upaya
meningkatkan
penghidupan yang layak dan kesejahteraan pekerja/karyawan dan
keluarganya.
2.
Menunjang segala aktifitas guna
meningkatkan produktifitas, kinerja, dan menjaga nama
baik
perusahaan.
Pasal
8
FUNGSI
Masih
terkait dengan pasal 7 ayat 1, maka SPSGM mempunyai fungsi :
1.
Sebagai sarana penampung aspirasi para
anggota untuk didiskusikan dan ditindaklanjuti
dengan
pihak perusahaan.
2.
Sebagai pihak yang mewakili pekerja
dalam hal penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
3.
Sebagai pihak yang mewakili pekerja
dalam penyelesaian perselisihan hubungan
industrial.
4.
Sebagai wakil pekerja dalam hubungan
kerjasama dibidang ketenagakerjaan baik di
dalam
maupun di luar perusahaan.
5.
Sebagai sarana menciptakan hubungan
industrial yang harmonis, dinamis, dan
berkeadilan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.
Sebagai pihak yang membuat tanggapan dan
advokasi hukum terhadap keputusan,
kebijakan,
dan tindakan sepihak dari perusahaan yang merugikan hak-hak pekerja.
7.
Sebagai perencana, pelaksana, dan
penanggungjawab mogok kerja yang dilakukan oleh
pekerja
8.
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB
III
KEANGGOTAAN
Pasal
9
Anggota
SERIKAT PEKERJA SARIHUSADA GENERASI MAHARDIKA terdiri dari :
1.
SERIKAT PEKERJA SARIHUSADA GENERASI
MAHARDIKA atau SPSGM
menerima
anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis
kelamin.
2.
SERIKAT PEKERJA SARIHUSADA GENERASI
MAHARDIKA atau SPSGM
menerima
anggota dari seluruh pekerja PT. SARIHUSADA GENERASI MAHARDIKA
yang
berstatus tetap dan bukan tingkatan manager.
Pasal
10
Syarat-syarat
keanggotaan
1.
Mendaftarkan diri secara sukarela.
2.
Menyetujui isi dari Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga SPSGM.
BAB
IV
KEPENGURUSAN
Pasal
11
1.
Pengurus SPSGM dipilih dari dan oleh
pekerja dalam suatu rapat anggota.
2.
Susunan kepengurusan SPSGM saat ini
adalah sebagai berikut :
2.1 1
(satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua.
2.2 1
(satu) orang Sekretaris.
2.3 1
(satu) orang Wakil sekretaris.
2.4 1
(satu) orang Bendahara.
2.5 1
(satu) orang Wakil Bendahara
2.6 1
(satu) orang Koordinator Bidang Sosial Dan Kesejahteraan.
2.7 1
(satu) orang Koordinator Bidang Hukum Dan Regulasi.
2.8 1
(satu) orang Koordinator Bidang Media Dan Komunikasi.
3. Masa kepengurusan selama 3 (tiga) tahun.
4. Pengurus dapat dipilih kembali, tetapi
dibatasi hanya 2 (dua) periode kepengurusan
berturut-turut, untuk jabatan ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara
pada jabatan
yang sama.
5. Pengurus dapat berhenti atau diberhentikan
melalui rapat anggota.
6. Pengurus dapat diberhentikan karena
melanggar AD/ART melalui rapat pengurus.
7. Pengurus dapat mengajukan surat pengunduran
diri dengan alasan tertentu dan disetujui
oleh rapat pengurus.
8. Pengurus yang berhenti dan diberhentikan
digantikan oleh perwakilan seksi melalui rapat
pengurus atau rapat anggota.
9.
Pengurus mengadakan rapat anggota
minimal sekali dalam sebulan.
10.
Bilamana ketua berhalangan sementara, maka
wakil ketua dapat menggantikan
sementara posisi ketua, namun bilamana
ketua berhalangan baik karena mengundurkan
diri maupun diberhentikan maka jabatan
ketua langsung diambil alih oleh wakil ketua
sebagai ketua yang baru sampai dengan
berakhirnya periode kepengurusan tersebut.
BAB
V
RAPAT ANGGOTA
Pasal
12
1.
Rapat Anggota merupakan kekuasaan
tertinggi dalam SPSGM.
2.
Rapat Anggota minimal diadakan 1 (satu)
kali dalam setahun.
3.
Hanya Rapat Anggota yang dapat merubah
AD/ART SPSGM.
4.
Rapat Anggota terdiri dari perwakilan
seksi serta pengurus SPSGM.
BAB
VI
RAPAT PENGURUS
Pasal
13
Rapat
Pengurus dilakukan paling sedikit sekali dalam sebulan, yang bertujuan untuk
konsolidasi, koordinasi, dan evaluasi demi kemajuan bersama.
BAB
VII
RAPAT ANGGOTA
LUAR BIASA
Pasal
14
Rapat
Anggota Luar Biasa adalah rapat yang dilaksanakan apabila keadaan sangat
memaksa dan mendesak serta dianggap perlu.
BAB
VIII
DANA SERIKAT
Pasal
15
1.
Dana SPSGM diperoleh dari iuran wajib
anggota, dan sumbangan dari pihak lain yang
sifatnya
tidak mengikat.
2.
Setiap pengambilan dana untuk kegiatan
SPSGM, harus dilakukan oleh dua orang atau
lebih
yaitu ketua dan atau wakil ketua dan bendahara.
3.
Semua dana yang terkumpul akan menjadi
milik SPSGM.
BAB
IX
IURAN ANGGOTA
Pasal
16
1.
Setiap anggota wajib membayar iuran atas
namanya sendiri setiap bulan sebesar
Rp.
5000,- (lima ribu rupiah).
2.
Apabila anggota berhenti dari
keanggotaan SPSGM, maka dana iuran tetap menjadi
milik
SPSGM.
BAB
X
PERLINDUNGAN HAK
BERORGANISASI DAN BERSERIKAT
Pasal
17
Setiap
pekerja yang menjadi anggota serikat pekerja/buruh, atau pengurus serikat
pekerja/buruh dilindungi oleh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang
berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti yang tercantum di dalam
UU No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh dan UU No 13 tahun
2003 tentang ketenagakerjaan.
BAB
XI
AFILIASI
Pasal
18
SERIKAT
PEKERJA SARIHUSADA GENERASI MAHARDIKA berhak membentuk dan menjadi anggota
Federasi Serikat Pekerja / Serikat Buruh lain.
BAB
XII
PEMBUBARAN
SERIKAT PEKERJA
Pasal
19
SPSGM
dapat membubarkan diri apabila dinyatakan oleh anggota SPSGM melalui Rapat
Anggota Luar Biasa, sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam
Rapat Anggota Luar Biasa.
BAB
XIII
ATURAN PERUBAHAN
Pasal
20
Apabila
ada sesuatu yang tidak termasuk atau hal-hal yang belum tercantum dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, akan diadakan perubahan dan
penyempurnaan demi kelangsungan kepengurusan SERIKAT PEKERJA SARIHUSADA
GENERASI MAHARDIKA atau SPSGM.
BAB
XIV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
21
1.
Anggaran Dasar ini merupakan pedoman
petunjuk pelaksanaan kerja pengurus dan
anggota
SERIKAT PEKERJA SARIHUSADA GENERASI MAHARDIKA.
2.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Disahkan di
Jakarta
Pada
tanggal : 25 Juni 2013
MUSYAWARAH
SELURUH ANGGOTA
PENDIRIAN
ORGANISASI SERIKAT PEKERJA
KETUA WAKIL
KETUA 1 WAKIL
KETUA 2
(WISNU ATMAJA) (BUDI SUTANTO) (SUTRISNO)
SEKRETARIS WAKIL SEKRETARIS KOORDINATOR BIDANG SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN
(AMI WIDIASTUTI) (KURNIAWAN) (SONIE INDARTO)
BENDAHARA WAKIL BENDAHARA KOORDINATOR BIDANG
HUKUM DAN REGULASI
(SUDIYONO) (GUNTUR ARI WIBOWO) (AMRIL MU’MIN)
KOORDINATOR BIDANG ANGGOTA
MEDIA
DAN KOMUNIKASI
(TRI SANTOSO RAHAYU) (PAMBUDIARTO)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT PEKERJA
SARIHUSADA GENERASI MAHARDIKA
(SPSGM)
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
1.
Keanggotaan SPSGM melalui proses
pendaftaran dengan mengisi formulir
pendaftaran
yang
dikeluarkan oleh pengurus SPSGM.
2.
Pekerja yang terdaftar sebagai anggota
SPSGM tidak diperbolehkan menjadi atau
mengikuti
serikat pekerja lain dalam satu perusahaan.
3.
Bilamana pekerja yang akan menjadi
anggota SPSGM tetapi tidak memenuhi
persyaratan,
dapat mengajukan diri pada Rapat Pengurus untuk dipertimbangkan
keanggotaannya.
4.
Keanggotaan SPSGM mulai berlaku bila
telah terdaftar dalam anggota SPSGM,
dibuktikan
dengan formulir pendaftaran yang sudah ditandatangani yang bersangkutan.
5.
Permohonan mengundurkan diri harus
diajukan secara tertulis kepada pengurus SPSGM.
6.
Anggota yang diberhentikan dari
keanggotaan SPSGM, akan dipertimbangkan
dan
diputuskan dalam Rapat Pengurus.
Pasal
2
Keanggotaan Pekerja SPSGM akan
berakhir bilamana :
a.
Meninggal dunia.
b.
Mengundurkan diri dari keanggotaan atas
kehendak sendiri dengan membuat Surat
Pengunduran
Diri.
c.
Diberhentikan oleh pengurus karena
melanggar AD/ART.
BAB
II
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
3
HAK
ANGGOTA
1.
Memberikan masukan, kritik, saran,
pendapat dan bertanya pada Rapat Anggota.
2. Untuk
dipilih dan memilih dalam forum pemilihan kepengurusan.
3. Mengajukan aspirasi atau keluhan kepada
pengurus SPSGM.
4. Mendapat bantuan dalam penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
5. Mendapat informasi yang berhubungan dengan
SPSGM dan Perusahaan.
Pasal
4
KEWAJIBAN
1.
Setiap anggota SPSGM wajib mentaati
AD/ART SPSGM dan peraturan yang
berlaku.
2.
Keanggotaan SPSGM hanya berlaku pada
diri anggota dan tidak dapat dialihkan
kepada
orang lain dengan dalih apapun.
3.
Anggota dan pengurus SPSGM wajib
membayar iuran anggota.
4.
Setiap anggota SPSGM wajib mendukung
pengurus dalam setiap perselisihan
hubungan
industrial.
Pasal
5
MEKANISME
PENYAMPAIAN ASPIRASI ATAU KELUHAN
1.
Mengajukan secara tertulis kepada
pengurus SPSGM sesuai dengan bidangnya.
2.
Penyampaian dapat disampaikan kepada
pengurus lainnya apabila pengurus
bidang
sedang tidak ada di tempat, namun harus dicatat/diregistrasi.
3.
Pengajuan secara lisan dapat dilakukan
pada saat Rapat Anggota.
4.
Setiap aspirasi, saran, pendapat, dan
keluhan yang disampaikan dapat ditindak
lanjuti
untuk mencari penyelesaian atas hal tersebut dalam Rapat Pengurus.
Apabila
aspirasi, saran, pendapat, dan keluhan tidak terdapat penyelesaian akan
diteruskan/ditingkatkan
dalam Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
BAB III
PENGURUS
Pasal
6
1.
Yang dipilih menjadi pengurus ialah
pekerja yang memenuhi
Kriteria
sebagai berikut :
a.
Jujur, terbuka, aspiratif, akomodatif,
inovatif, dan memiliki jiwa kepemimpinan dan bertanggung jawab.
b.
Mempunyai misi, visi dan berwawasan luas
tentang serikat pekerja.
c.
Telah menjadi anggota SPSGM.
2.
Pengurus SPSGM dapat diberhentikan
apabila :
a.
Tidak hadir 3 (tiga) kali bertuturut-turut
dalam Rapat Pengurus tanpa alasan
yang jelas.
b.
Tidak melaksanakan tugas, wewenang dan
tanggung jawab sebagaimana mestinya.
Pasal
7
Kewajiban
Pengurus
Pengurus berkewajiban :
1.
Melaksanakan tugas, wewenang dan
tanggung jawab sesuai dengan jabatan
dalam
kepengurusan.
2.
Hadir dalam Rapat Pengurus maupun Rapat
Anggota.
3.
Memberikan laporan kepada Rapat Pengurus
sesuai dengan tugas, wewenang
dan
tanggung jawab.
4.
Setiap pengurus wajib saling membantu,
menjaga keharmonisan dan
kerukunan
dalam berserikat demi kemajuan dan tujuan
SPSGM yang tercantum
dalam
AD/ART ini.
5.
Membina kerukunan diantara anggota dan
mencegah segala hal yang dapat
mengakibatkan
timbulnya perselisihan.
6.
Memberikan laporan pertanggung jawaban
dalam Rapat Anggota.
7.
Menerima keluhan atau aspirasi dari
anggota.
8.
Berperan aktif dalam penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
Pasal 8
Tugas,
Wewenang dan Tanggung Jawab Pengurus
1.
KETUA
A. Tugas
1. Memimpin
SERIKAT PEKERJA SARIHUSADA GENERASI MAHARDIKA.
2. Memimpin Rapat Pengurus atau Rapat Anggota.
3. Membuat laporan pertanggung jawaban.
4. Bersama pengurus lainnya menyusun program
kerja SPSGM ke depan.
B. Wewenang
1. Menunjuk pengurus untuk mewakili SPSGM dalam
hal urusan dengan anggota,
perusahaan, pemerintah dan pihak lain.
2. Menandatangani pencairan dana untuk
keperluan SPSGM.
3. Mendelegasikan tugas kepada pengurus yang
ditunjuk apabila berhalangan.
4. Mengeluarkan kebijaksanaan yang berhubungan
dengan SPSGM yang tidak
bertentangan
dengan AD/ART.
5.
Mengadakan
Rapat Khusus Pengurus jika diperlukan.
6.
Membuat
Surat Tanggapan atas kebijakan, keputusan dan tindakan sepihak dari
perusahaan
yang merupakan hak-hak pekerja dan disetujui oleh Rapat Pengurus.
7.
Dalam rangka pembinaan memberikan
teguran atau nasehat kepada pengurus yang
tidak aktif.
8.
Mengusulkan pergantian/pengangkatan
jabatan anggota bidang dalam Rapat
Pengurus.
9.
Menentukan afiliasi atau federasi
serikat pekerja/serikat buruh.
C. Tanggung Jawab
1. Bertanggung jawab atas semua pengeluaran dan
pemasukan dana.
2. Memberikan laporan pertanggung jawaban dalam
Rapat Anggota minimal 1 (satu)
kali selama 1 (satu) kali masa
kepengurusan.
3.
Bertanggung jawab atas segala aktifitas
SPSGM, baik dengan anggota,
perusahaan dan pemerintah.
2.
WAKIL KETUA
1.
Bekerja sama dengan Ketua dalam
menjalankan tugas, wewenang, dantanggung
jawab Ketua.
2.
Menggantikan tugas, wewenang dan
tanggung jawab Ketua, jika Ketua
berhalangan.
3.
SEKRETARIS
A.
Tugas
1.
Membantu Ketua/Wakil Ketua dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari SPSGM.
2.
Menjadi moderator merangkap notulen pada
Rapat Pengurus atau Rapat Anggota.
3.
Membantu membuat laporan pertanggung
jawaban SPSGM.
4.
Mengatur jadwal Rapat, mempersiapkan dan
menyebarluaskan undangan rapat.
5.
Menerima tugas serikat yang diberikan
oleh Ketua/Wakil Ketua.
B.
Wewenang
1.
Mengatur administrasi organisasi secara
teratur dan terencana
2.
Mengusulkan kebijaksanaan yang
berhubungan dengan SPSGM dan disetujui oleh
Rapat Pengurus.
C.
Tanggung Jawab
1.
Bertanggung jawab atas segala kegiatan
administrasi SPSGM.
2.
Memberikan laporan dalam Rapat Pengurus.
3.
Menyampaikan informasi kegiatan
organisasi kepada seluruh pengurus SPSGM.
4.
Membantu kelancaran kegiatan organisasi.
4. WAKIL SEKRETARIS
1.
Bekerja sama dengan Sekretaris dalam
menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung
jawab
Sekretaris.
2.
Menggantikan tugas, wewenang dan
tanggung jawab Sekretaris, jika Sekretaris
berhalangan.
5.
BENDAHARA
A.
Tugas
1.
Menyusun anggaran belanja dan
administrasi keuangan SPSGM.
2.
Membuat laporan keuangan SPSGM setiap
bulan.
3.
Membuat laporan keuangan SPSGM setiap
tahun.
4.
Mengusulkan/membantu Ketua/Wakil Ketua
dalam program pencarian dana.
B.
Wewenang
1.
Menandatangani pencairan dana untuk
keperluan SPSGM.
2.
Mengoreksi laporan keuangan dari seluruh
Pengurus.
3.
Menerima pemasukan dan pengeluaran dana
SPSGM.
C.
Tanggung Jawab
1.
Bertanggung jawab kepada ketua atas
pemasukan dan pengeluaran dana.
6. WAKIL BENDAHARA
1.
Bekerja sama dengan Bendahara dalam
menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung
jawab Bendahara.
2.
Menggantikan tugas, wewenang dan
tanggung jawab Bendahara, jika Bendahara
berhalangan.
7. KOORDINATOR BIDANG SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN
A.
Tugas
1.
Membantu Ketua/Wakil ketua dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari SPSGM.
2.
Merencanakan program kesejahteraan
pekerja.
3.
Melakukan evaluasi kesejahteraan pekerja
dan kelurganya berdasarkan AD/ART,
PKB dan kebijakan perusahaan.
4.
Menjalankan tugas yang diberikan oleh
Ketua/Wakil ketua.
5.
Mengkoordinasikan pengumpulan sumbangan
sukarela untuk suka dan duka dari
anggota SPSGM.
6.
Mengkoordinasikan bantuan social dan amal
dari SPSGM.
B.
Wewenang
1.
Memberikan tugas pada salah satu anggota
bidang dan diketahui oleh Ketua/Wakil
2.
Ketua apabila koordinator bidang
berhalangan.
3.
Memperhatiakan, mengevaluasi dan
mengajukan yang semestinya menjadi hak
4.
Pekerja untuk peningkatan kesejahteraan.
5.
Memberikan tanggapan atas segala laporan
dari bidang lain dalam Rapat pengurus.
C.
Tanggung Jawab
1.
Bertanggung jawab atas segala aktifitas
dibidang sosial dan kesejahteraan.
2.
Bertanggung jawab atas segala
pelaksanaan program kerja bidang sosial dan
kesejahteraan.
3.
Membuat laporan kegiata bidang kepada
ketua/wakil ketua.
8. KOORDINATOR BIDANG HUKUM DAN REGULASI
A.
Tugas
1.
Menegakan kebenaran dan keadilan sesuai
dengan hukum dan peraturan peraturan
yang berlaku.
2.
Menerima, menampung dan menindak lanjuti
Keluhan anggota
3.
Memberikan bantuan atau penyuluhan
kepada anggota tentang peraturan - peraturan
ketenagakerjaan yang diberlakukan
pemerintah maupun perusahaan.
4.
Mengetahui dan mendalami
peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
5.
Membuat berita acara investigasi dan
penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
6.
Membuat klarifikasi atas keluhan yang
masuk.
7.
Membuat kesimpulan atas hasil
penyelidikan terhadap perselisihan
hubungan
industrial.
8.
Bekerja sama dengan bidang hukum dan
regulasi serta pihak lain dalam hal
regulasi
dan perselisihan.
9.
Menjadi fasilitator antara pihak yang
berselisih
B.
Wewenang
1.
Mengingatkan anggota yang menyalahi
peraturan-peraturan dan PKB yang berlaku
2.
Memberikan tugas kepada salah satu
anggota bidang dan diketahui oleh Ketua/wakil
ketua apabila koordinator bidang
berhalangan.
3.
Menyelidiki permasalahan ketenagakerjaan
yang menimbulkan perselisihan hubungan
industrial
4.
Membuatkan surat tanggapan, somasi atas
kebijaksanaan, keputusan dan tindakan
sepihak dari perusahaan yang berakibat
merugikan hak-hak pekerja.
5.
Mengambil suatu keputusan/kesimpulan
penyelidikan perselisihan yang terjadi antara
dan perusahaan secara adil.
6.
Memberikan tanggapan atas segala laporan
dari bidang lain dalam Rapat Pengurus.
7.
Bekerja sama dengan bidang investigasi
dan perselisihan dalam penyelesaian
perselisihan hubungan undustrial.
C.
Tanggung Jawab
1.
Bertanggung jawab atas semua aktifitas
yang ada pada bidangnya.
2.
Memberikan laporan kegiatan pada ketua.
9. KOORDINATOR BIDANG MEDIA DAN KOMUNIKASI
A.
Tugas
1.
Mempersiapkan penerbitan bulletin atau
Koran pekerja.
2.
Menerima saran dan kritik untuk kemajuan
bidang SPSGM baik secara lisan maupun
tulisan.
3.
Membuat laporan kegiatan bidang kepada
ketua.
4.
Mencari dan menghimpun informasi yang
berguna bagi kemajuan SPSGM baik
dari dalam maupun dari luar perusahaan.
B.
Wewenang
1.
Memberikan tugas kepada salah satu
anggota bidang apabila kordinator bidang
berhalangan atas persetujuan ketua.
2.
Memberikan tanggapan atas segala laporan
dari bidang lain dalam Rapat
pengurus.
C.
Tanggung Jawab
1.
Bertanggung jawab atas segala kegiatan
administrasi SPSGM.
2.
Bertanggung jawab atas segala aktifitas
di bidang Media/komunikasi.
3.
Menjalin kerjasama dan hubungan baik
dengan pihak lain.
4.
Menyebarluaskan segala informasi yang
berhubungan dengan kegiatan SPSGM baik
di dalam atau di luar lingkungan
perusahaan.
5.
Bertanggung jawab atas pengeluaran dana
di bidangnya.
BAB
IV
IURAN
ANGGOTA
Pasal
9
Setiap anggota ataupun pengurus
diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 5000 melalui pembayaran tunai.
Pasal
10
1.
Pembayaran iuran melalui pembayaran tunai diserahkan kepada
bendahara SPSGM
2.
Pembayaran iuran anggota akan dihentikan
sesuai dengan ketentuan yang ada pada
BAB I
PASAL 2 ART ini.
BAB
V
RAPAT
ANGGOTA LUAR BIASA
Pasal
11
1. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan bila :
a. Atas
kehendak anggota secara tertulis minimal 1/10 dari seluruh anggota SPSGM
atau,
b.
Atas kehendak pengurus minimal ½ dari
jumlah pengurus.
2. Rapat anggota Luar Biasa dianggap sah bila dihadiri minimal 1/10
dari jumlah anggota
SPSGM.
3.
Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa
dianggap sah bila disetujui oleh ½ + 1 dari
anggota
yang hadir.
4.
Anggota yang tidak hadir dalam Rapat
Anggota Luar Biasa dianggap menyetujui segala
kesimpulan,
keputusan, pertimbangan, kebijaksanaan
yang dihasilkan dalam Rapat
Anggota
Luar Biasa.
5.
Untuk membubarkan SERIKAT PEKERJA
SARIHUSADA GENERASI MAHARDIKA
(SPSGM),
harus diadakan Rapat Anggota Luar Biasa yang dihadiri minimal ¾ dari
jumlah
anggota SPSGM dan disetujui oleh 2/3 jumlah anggota yang hadir.
Disahkan di
Jakarta.
Pada tanggal
: 25 Juni 2013
PIMPINAN SIDANG
TETAP RAPAT ANGGOTA
Ketua Sekretaris
Pembentukan
Serikat Pekerja Sarihusada Generasi Mahardika
Atas
Rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Esa, serta partisipasi aktif
dan kebulatan tekad sebagai karyawan/pekerja pada PT. Sarihusada Generasi Mahardika
Regional Jakarta setelah melalui proses musyawarah dan diskusi yang panjang,
akhirnya disepakati bersama pada tanggal 25 bulan Juni tahun 2013 terbentuklah
suatu wadah yang bernama SERIKAT PEKERJA SARIHUSADA GENERASI MAHARDIKA
disingkat SPSGM.
Pembentukan
Serikat pekerja ini bertujuan untuk menjembatani kepentingan pekerja dan
kepentingan perusahaan, yang mana dalam beberapa tahun terakhir sering terjadi
perselisihan antara pekerja dengan perusahaan yang berujung pada pengunduran
diri secara terpaksa. Selain itu sebagian besar dari kami sebagai pekerja belum
menjadi anggota serikat pekerja yang ada karena ketidaktahuan atau kebodohan
kami.
Atas
dasar tersebut kami sebagai karyawan/pekerja tetap yang berada di wilayah kerja
Region Jakarta melalui musyawarah dan mufakat dengan proses demokrasi, maka kami
berkeinginan membangun Serikat Pekerja Sarihusada Generasi Mahardika sesuai
dengan bunyi Undang-undang No 21 Tahun 2000
tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang bertujuan untuk
menjembatani
kepentingan pekerja dengan kepentingan perusahaan sehingga tercapainya suatu
kesepakatan bersama demi untuk kesejahteraan pekerja/karyawan dan keluarganya
serta memajukan kinerja dan produktifitas perusahaan, yang harmonis, dinamis,
berkeadilan dan menjalin Hubungan Industrial yang baik dengan perusahaan sesuai
dengan undang-undang dan peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan yang
berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Besar
harapan kami kerja sama antara anggota dan pengurus serta dukungan, dan semangat dari kita semua demi tercapainya
apa yang menjadi semboyan Serikat Pekerja Sarihusada Generasi
Mahardika, yaitu
“
Bersatu Untuk Maju “. Semoga apa yang kita cita-citakan dapat terlaksana dengan
baik. Amin.
Adapun
nama-nama karyawan yang hadir dan terlibat dalam diskusi dan musyawarah
pembentukan serikat pekerja (termasuk pembentukan pengurus) adalah sebagai
berikut :
1. Sutrisno 5. Sudiyono 9. Amril Mu’min
2. Budi
Sutanto 6.
Kurniawan 10. Tri
Santoso Rahayu
3. Wisnu
Admaja 7. Guntur Ari Wibowo 11.
Pambudiarto
4. Ami
Widiastuti 8. Sonie Indarto
Congratulation for 1st Anniversary , hopefully becoming a Place for keeping the Justice in the right Place
BalasHapustx, how about you?
BalasHapus