Cari Blog Ini

Sabtu, 13 Juli 2013

Produsen Susu Formula Skorsing karyawannya karena Gugatan Perdata

Produsen Susu SGM Formula Skorsing karyawannya yang Mengajukan Gugatan Perdata
 
Pengacara Pekerja, Budiyana.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Sari Husada (SH) produsen Susu SGM Formula diduga telah melakukan pelanggaran terhadap hak para pekerjanya yang menuntut agar ada transparansi sistem kerja.

Menurut kuasa hukum karyawan Budiyana, berdasarkan surat bernomor: 037/HR-SH/III/13 tanggal 26 Maret 2013 pihak perusahaan secara sepihak menyampaikan bahwa karyawannya, Pambudiarto telah dinyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Nutritional Representative (NR).

“Padahal klien saya tidak pernah mengajukan pengunduran diri. Walaupun perusahaan pada bulan April 2013 tidak membayarkan upah,” ungkap pemilik kantor pengacara Budiyana & Co ini saat ditemui BeritaHUKUM.com di kantornya, kemarin, Senin (1/7).

Sedangkan rekan-rekan Pambudiarto yang lain, diberikan sangsi skorsing dan diwajibkan mengembalikan seluruh aset perusahaan serta menyelesaikan kewajiban-kewajiban hutang penjualan.

Budi pun menilai, bahwa keputusan skorsing ini tidaklah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). “Sebab tidak disebutkan kesalahan klien saya itu apa. Dan dasar perusahaan untuk memberlakukan skorsing apa,” jelasnya.

Selain itu, Budi juga dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mewakili kliennya pada saat negosiasi Bipatrit (pengusaha dan pekerja). Hal itu terlihat jelas pada surat bernomor 82/HR-SH/IV/13 tentang jawaban atas penundaan tanggal perundingan. “Mereka menganggap bahwa saya bukanlah kuasa hukum yang sah,” tuturnya.

Atas surat tersebut, Budi pun mengajukan laporan pencemaraan nama baik ke Polres Jakarta Selatan. Karena menurutnya, surat tersebut sudah memenuhi unsur menyerang kehormatan orang lain. Sebagai mana ketentuan tindak KUHP (Kitab Hukum Pidana) Pasal 310 ayat 1 atau pasal 311 ayat 1.

Seperti diberitakan sebelumnya, karena dianggap tidak transparan terhadap sistem kerjanya. Sebelas karyawan PT SH mengajukan gugatan perdata umum.

Dimana dalam melakukan pekerjaan sebagai NR, mereka mengaku, selain memiliki kewajiban mempromosikan produk ke tenaga medis perusahaan juga mewajibkan melakukan penjualan.

Namun setiap faktur hasil penjualan mereka, di situ dicantumkan bahwa mereka adalah sales dari PT Tigaraksa Satria (distributor Susu SGM Formula.red). “ Tetapi kami hanya melakukan kontrak kerja kepada PT SH," ujar Pambudiarto.

Akibatnya, dirinya bersama rekan-rekan sesama NR di PT SH merasa dibodohi oleh PT TS selaku distributor. "Bagaimana, tidak kita selama ini memberikan pemasukan kepada PT TS. Tetapi, mereka tidak pernah memberikan kompensasi apapun," tuturnya.

Dan setiap hal tersebut ditanyakan kepada pihak manajemen perusahaan. Pamudi mengaku, selalu mendapatkan jawaban yang sama. "Itu sudah sistem kerja perusahaan, kalo tidak suka silahkan keluar," ungkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar