Ditugaskan perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan perusahaan lain.
PN Jakarta Selatan. Foto: Sgp
Enam pekerja PT Sarihusada Generasi Mahardika (SGM) merasa hak-haknya
sebagai pekerja tak dipenuhi. Pasalnya, sejak tahun 2007 para pekerja
itu ditugaskan untuk melaksanakan pekerjaan penjualan (sales) di
perusahaan yang mendistribusikan produk PT SGM yaitu PT Tigaraksa
Satria. Menurut kuasa hukum pekerja, Budiyana, keenam pekerja
menandatangani perjanjian kerja dengan PT SGM sebagai Nutritional Representative (NR).
Pria yang disapa Budi itu menjelaskan bahwa posisi NR menjalankan
sejumlah tugas rutin. Di antaranya menjaga hubungan baik dengan bidan,
mempresentasikan atau menjelaskan produk susu formula yang diproduksi PT
SGM kepada bidan dan dokter. Serta melakukan penjualan langsung,
melakukan penagihan dari hasil penjualan dan menyetorkannya ke PT
Tigaraksa Satria.
Budi menegaskan, status hubungan kerja yang ada yaitu antara pekerja
dan PT SGM dengan status pekerja tetap. Namun, dari hasil penjualan yang
dilakukan, keenam pekerja mendapat insentif dari PT SGM.
Walau begitu, Budi mengatakan keenam pekerja heran, kenapa nama mereka
tercantum dalam faktur penjualan PT Tigaraksa Satria dan berstatus
sebagai salesman. Padahal, para pekerja menjalin perjanjian kerja dengan PT SGM, bukan PT Tigaraksa Satria. Apalagi, pekerjaan salesman adalah kegiatan inti PT Tigaraksa Satria selaku distributor yang menjual produk PT SGM.
Merasa dirugikan, keenam pekerja menggugat PT Tigaraksa Satria dan PT
SGM serta beberapa Kementerian salah satunya Kementerian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Kemenakertrans) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
(PN Jaksel).
“Dirugikan baik secara materil dan immateril oleh perbuatan PT
Tigaraksa Satria yang membuat klien kami melakukan pekerjaan-pekerjaan
utama tergugat (PT Tigaraksa Satria,-red) selaku perusahaan distributor
susu formula tanpa adanya hubungan kerja dan upah sesuai ketentuan yang
berlaku,” kata Budi kepada hukumonline di PN Jaksel, Selasa (2/4).
Secara umum, dalam gugatan yang dilayangkan ke PN Jaksel, Budi
mengatakan para pekerja menuntut agar hak mereka berupa upah ketika
bertugas sebagai salesman di PT Tigaraksa Satria dipenuhi.
Terpisah, kuasa hukum PT Tigakarsa Satria, Hornaning, belum mau
berkomentar banyak karena mengaku belum mempelajari berkas gugatan.
“Saya baru terima tadi pagi,” ujarnya.
Begitu pula kuasa hukum PT SGM, Ngurah Anditya Ari Firnanda, menolak berkomentar. “No comment,” katanya.
Sementara, Kabiro Hukum Kemenakertrans, Sunarno, belum mengetahui
perihal gugatan itu. Tapi dia menegaskan kalau sudah menerima surat
panggilan persidangan, pihak Kemenakertrans akan memenuhi panggilan itu.
“Kami akan datang,” ucapnya.
Dimintai pendapatnya, pengajar Hukum Ketenagakerjaan Universitas
Trisakti, Yogo Pamungkas, mengatakan perlu dilihat bagaimana perjanjian
kerja antara pekerja dan PT SGM. Serta perjanjian antara PT SGM dengan
PT Tigakarsa Satria.
Misalnya, apakah perjanjian kerja itu mencantumkan ketentuan yang
menugaskan keenam pekerja itu ke PT Tigakarsa Satria. Jika hal itu tak
tercantum, namun pekerja menjalankan tugas di PT Tigakarsa Satria,
bahkan tercantum namanya dalam faktur penjualan sebagai salesman, menurut Yogo dapat diperselisihkan atau digugat. Pasalnya, apa yang dikerjakan pekerja tak sesuai dengan perjanjian kerja.
Selain itu Yogo mengingatkan, pengadilan harus meneliti juga apakah ada
perjanjian antara PT SGM dengan PT Tigaraksa Satria yang mengatur
pengalihan tugas itu. Jika hal tersebut termaktub dalam perjanjian, bisa
saja pengalihan tugas dilakukan, kalau tidak, lagi-lagi Yogo menyebut
dapat diperselisihkan atau digugat.
“Saya hanya melihat (dalam kasus itu,-red) aspek perselisihan antara pekerja dan PT SGM,” urainya kepada hukumonline lewat telepon, Selasa (2/4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar