Cari Blog Ini

Minggu, 07 Juli 2013

Pekerja Produsen Susu Tuntut Hak ke Pengadilan Umum


Ditugaskan perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan perusahaan lain.

Pekerja Produsen Susu Tuntut Hak ke Pengadilan Umum
PN Jakarta Selatan. Foto: Sgp
Enam pekerja PT Sarihusada Generasi Mahardika (SGM) merasa hak-haknya sebagai pekerja tak dipenuhi. Pasalnya, sejak tahun 2007 para pekerja itu ditugaskan untuk melaksanakan pekerjaan penjualan (sales) di perusahaan yang mendistribusikan produk PT SGM yaitu PT Tigaraksa Satria. Menurut kuasa hukum pekerja, Budiyana, keenam pekerja menandatangani perjanjian kerja dengan PT SGM sebagai Nutritional Representative (NR).
Pria yang disapa Budi itu menjelaskan bahwa posisi NR menjalankan sejumlah tugas rutin. Di antaranya menjaga hubungan baik dengan bidan, mempresentasikan atau menjelaskan produk susu formula yang diproduksi PT SGM kepada bidan dan dokter. Serta melakukan penjualan langsung, melakukan penagihan dari hasil penjualan dan menyetorkannya ke PT Tigaraksa Satria.
Budi menegaskan, status hubungan kerja yang ada yaitu antara pekerja dan PT SGM dengan status pekerja tetap. Namun, dari hasil penjualan yang dilakukan, keenam pekerja mendapat insentif dari PT SGM.
Walau begitu, Budi mengatakan keenam pekerja heran, kenapa nama mereka tercantum dalam faktur penjualan PT Tigaraksa Satria dan berstatus sebagai salesman. Padahal, para pekerja menjalin perjanjian kerja dengan PT SGM, bukan PT Tigaraksa Satria. Apalagi, pekerjaan salesman adalah kegiatan inti PT Tigaraksa Satria selaku distributor yang menjual produk PT SGM.
Merasa dirugikan, keenam pekerja menggugat PT Tigaraksa Satria dan PT SGM serta beberapa Kementerian salah satunya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Dirugikan baik secara materil dan immateril oleh perbuatan PT Tigaraksa Satria yang membuat klien kami melakukan pekerjaan-pekerjaan utama tergugat (PT Tigaraksa Satria,-red) selaku perusahaan distributor susu formula tanpa adanya hubungan kerja dan upah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi kepada hukumonline di PN Jaksel, Selasa (2/4).
Secara umum, dalam gugatan yang dilayangkan ke PN Jaksel, Budi mengatakan para pekerja menuntut agar hak mereka berupa upah ketika bertugas sebagai salesman di PT Tigaraksa Satria dipenuhi.
Terpisah, kuasa hukum PT Tigakarsa Satria, Hornaning, belum mau berkomentar banyak karena mengaku belum mempelajari berkas gugatan. “Saya baru terima tadi pagi,” ujarnya.
Begitu pula kuasa hukum PT SGM, Ngurah Anditya Ari Firnanda, menolak berkomentar. “No comment,” katanya.
Sementara, Kabiro Hukum Kemenakertrans, Sunarno, belum mengetahui perihal gugatan itu. Tapi dia menegaskan kalau sudah menerima surat panggilan persidangan, pihak Kemenakertrans akan memenuhi panggilan itu. “Kami akan datang,” ucapnya.
Dimintai pendapatnya, pengajar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Trisakti, Yogo Pamungkas, mengatakan perlu dilihat bagaimana perjanjian kerja antara pekerja dan PT SGM. Serta perjanjian antara PT SGM dengan PT Tigakarsa Satria.
Misalnya, apakah perjanjian kerja itu mencantumkan ketentuan yang menugaskan keenam pekerja itu ke PT Tigakarsa Satria. Jika hal itu tak tercantum, namun pekerja menjalankan tugas di PT Tigakarsa Satria, bahkan tercantum namanya dalam faktur penjualan sebagai salesman, menurut Yogo dapat diperselisihkan atau digugat. Pasalnya, apa yang dikerjakan pekerja tak sesuai dengan perjanjian kerja.
Selain itu Yogo mengingatkan, pengadilan harus meneliti juga apakah ada perjanjian antara PT SGM dengan PT Tigaraksa Satria yang mengatur pengalihan tugas itu. Jika hal tersebut termaktub dalam perjanjian, bisa saja pengalihan tugas dilakukan, kalau tidak, lagi-lagi Yogo menyebut dapat diperselisihkan atau digugat.
“Saya hanya melihat (dalam kasus itu,-red) aspek perselisihan antara pekerja dan PT SGM,” urainya kepada hukumonline lewat telepon, Selasa (2/4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar