Produsen Susu SGM Formula Skorsing karyawannya yang Mengajukan Gugatan Perdata |
JAKARTA, Berita
HUKUM - PT Sari Husada (SH) produsen Susu SGM Formula diduga telah
melakukan pelanggaran terhadap hak para pekerjanya yang menuntut agar
ada transparansi sistem kerja. Menurut kuasa hukum karyawan Budiyana, berdasarkan surat bernomor: 037/HR-SH/III/13 tanggal 26 Maret 2013 pihak perusahaan secara sepihak menyampaikan bahwa karyawannya, Pambudiarto telah dinyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Nutritional Representative (NR). “Padahal klien saya tidak pernah mengajukan pengunduran diri. Walaupun perusahaan pada bulan April 2013 tidak membayarkan upah,” ungkap pemilik kantor pengacara Budiyana & Co ini saat ditemui BeritaHUKUM.com di kantornya, kemarin, Senin (1/7). Sedangkan rekan-rekan Pambudiarto yang lain, diberikan sangsi skorsing dan diwajibkan mengembalikan seluruh aset perusahaan serta menyelesaikan kewajiban-kewajiban hutang penjualan. Budi pun menilai, bahwa keputusan skorsing ini tidaklah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). “Sebab tidak disebutkan kesalahan klien saya itu apa. Dan dasar perusahaan untuk memberlakukan skorsing apa,” jelasnya. Selain itu, Budi juga dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mewakili kliennya pada saat negosiasi Bipatrit (pengusaha dan pekerja). Hal itu terlihat jelas pada surat bernomor 82/HR-SH/IV/13 tentang jawaban atas penundaan tanggal perundingan. “Mereka menganggap bahwa saya bukanlah kuasa hukum yang sah,” tuturnya. Atas surat tersebut, Budi pun mengajukan laporan pencemaraan nama baik ke Polres Jakarta Selatan. Karena menurutnya, surat tersebut sudah memenuhi unsur menyerang kehormatan orang lain. Sebagai mana ketentuan tindak KUHP (Kitab Hukum Pidana) Pasal 310 ayat 1 atau pasal 311 ayat 1. Seperti diberitakan sebelumnya, karena dianggap tidak transparan terhadap sistem kerjanya. Sebelas karyawan PT SH mengajukan gugatan perdata umum. Dimana dalam melakukan pekerjaan sebagai NR, mereka mengaku, selain memiliki kewajiban mempromosikan produk ke tenaga medis perusahaan juga mewajibkan melakukan penjualan. Namun setiap faktur hasil penjualan mereka, di situ dicantumkan bahwa mereka adalah sales dari PT Tigaraksa Satria (distributor Susu SGM Formula.red). “ Tetapi kami hanya melakukan kontrak kerja kepada PT SH," ujar Pambudiarto. Akibatnya, dirinya bersama rekan-rekan sesama NR di PT SH merasa dibodohi oleh PT TS selaku distributor. "Bagaimana, tidak kita selama ini memberikan pemasukan kepada PT TS. Tetapi, mereka tidak pernah memberikan kompensasi apapun," tuturnya. Dan setiap hal tersebut ditanyakan kepada pihak manajemen perusahaan. Pamudi mengaku, selalu mendapatkan jawaban yang sama. "Itu sudah sistem kerja perusahaan, kalo tidak suka silahkan keluar," ungkapnya |
Cari Blog Ini
Sabtu, 13 Juli 2013
Produsen Susu Formula Skorsing karyawannya karena Gugatan Perdata
Produsen Susu Formula Digugat Karyawannya
Dinilai Tidak Transparan, Produsen Susu SGM Formula Digugat Karyawannya |
JAKARTA, Karena Tidak transparan terhadap sistem kerjanya, PT Sari Husada
(SH) produsen Susu SGM Formula digugat karyawannya. Menurut salah satu karyawan PT SH, Pambudiarto dirinya bersama dengan 11 orang rekan kerja yang bekerja sebagai Nutrition Representative (NR) merasa ada hal yang mengganjal dalam sistem kerja yang diterap perusahaan Danone Group tersebut. Dimana, dalam melakukan pekerjaan sebagai NR, Pambudi mengaku selain memiliki kewajiban mempromosikan produk ke tenaga medis. Dirinya dan rekan-rekannya juga diwajib melakukan penjualan. "Namun setiap faktur hasil penjualan kami, di situ dicantumkan bahwa kami adalah sales dari PT Tigaraksa Satria (TS) tetapi kami hanya melakukan kontrak kerja kepada PT SH," ujarnya saat ditemui BeritaHUKUM.com di Jakarta, Senin (1/7). Akibatnya, dirinya bersama rekan-rekan sesama NR di PT SH merasa dibodohi oleh PT TS selaku distributor. "Bagaimana, tidak kita selama ini memberikan pemasukan kepada PT TS. Tetapi, mereka tidak pernah memberikan kompensasi apapun," tuturnya. Dan setiap hal tersebut ditanyakan kepada pihak manajemen perusahaan. Pamudi mengaku, selalu mendapatkan jawaban yang sama. "Itu sudah sistem kerja perusahaan, kalo tidak suka silahkan keluar," ungkapnya mencontoh jawaban atasannya. Dan hal itu sudah terjadi selama dirinya bekerja di PT SH. Yakni, selama 12 tahun. Atas dasar itulah, Pambudi dan rekan-rekannya mengajukan gugatan Perdata umum kepada PT TS dan PT SH. "Karena kami sudah membantu PT TS untuk mendapatkan pemasukan," jelasnya. Sementara itu, kuasa hukum pekerja Budiyana menjelaskan, dalam kasus ini ada dua jenis pekerjaan yang digabungkan menjadi satu. Dimana, sebagai pekerja tenaga NR ruang lingkupnya memberikan presentasi dan promosi produk kepada tenaga medis. "Dan upah mereka sebagai NR dan perjanjian hubungan kerja memang sudah berjalan. Sedangkan fungsi sebagai salesman (tenaga penjual.red) ini tidak. Baik itu hubungan kerjanya dan upah," ungkapnya. Atas dasar itulah, sebagai Kuasa hukum dirinya membawa kasus ini ke ranah Perdata umum. Bukan, ke Pengadilan Hubungan Indutrial (PHI). Karena, para NR melakukan penjualan dengan mencantumkan diri faktur penjualan sebagai Sales PT TS. Tetapi tidak ada kontrak kerja dan upah. "Sedangkan, hubungan industrial itukan harus ada kontrak kerja, jenis pekerjaan, dan upah kerja. Tetapi, inikan tidak ada kontrak kerjanya," jelas Budi. Saat ini, persidangan sudah baru memasuki tahapan mediasi. Dan nantinya pekan depan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang pemeriksaan gugatan |
Senin, 08 Juli 2013
Rekening Bendahara
Buat para anggota serikat pekerja semua,berikut adalah data lengkap bank yang dituju apabila ada persyaratan administrasi ataupun jika ada yang ingin memberikan sumbanganya.
Bank BCA
29.5195.6980
atas nama Sudiyono
Terima kasih
Bank BCA
29.5195.6980
atas nama Sudiyono
Terima kasih
Minggu, 07 Juli 2013
Pekerja Produsen Susu Tuntut Hak ke Pengadilan Umum
Ditugaskan perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan perusahaan lain.
PN Jakarta Selatan. Foto: Sgp
Enam pekerja PT Sarihusada Generasi Mahardika (SGM) merasa hak-haknya
sebagai pekerja tak dipenuhi. Pasalnya, sejak tahun 2007 para pekerja
itu ditugaskan untuk melaksanakan pekerjaan penjualan (sales) di
perusahaan yang mendistribusikan produk PT SGM yaitu PT Tigaraksa
Satria. Menurut kuasa hukum pekerja, Budiyana, keenam pekerja
menandatangani perjanjian kerja dengan PT SGM sebagai Nutritional Representative (NR).
Pria yang disapa Budi itu menjelaskan bahwa posisi NR menjalankan
sejumlah tugas rutin. Di antaranya menjaga hubungan baik dengan bidan,
mempresentasikan atau menjelaskan produk susu formula yang diproduksi PT
SGM kepada bidan dan dokter. Serta melakukan penjualan langsung,
melakukan penagihan dari hasil penjualan dan menyetorkannya ke PT
Tigaraksa Satria.
Budi menegaskan, status hubungan kerja yang ada yaitu antara pekerja
dan PT SGM dengan status pekerja tetap. Namun, dari hasil penjualan yang
dilakukan, keenam pekerja mendapat insentif dari PT SGM.
Walau begitu, Budi mengatakan keenam pekerja heran, kenapa nama mereka
tercantum dalam faktur penjualan PT Tigaraksa Satria dan berstatus
sebagai salesman. Padahal, para pekerja menjalin perjanjian kerja dengan PT SGM, bukan PT Tigaraksa Satria. Apalagi, pekerjaan salesman adalah kegiatan inti PT Tigaraksa Satria selaku distributor yang menjual produk PT SGM.
Merasa dirugikan, keenam pekerja menggugat PT Tigaraksa Satria dan PT
SGM serta beberapa Kementerian salah satunya Kementerian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Kemenakertrans) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
(PN Jaksel).
“Dirugikan baik secara materil dan immateril oleh perbuatan PT
Tigaraksa Satria yang membuat klien kami melakukan pekerjaan-pekerjaan
utama tergugat (PT Tigaraksa Satria,-red) selaku perusahaan distributor
susu formula tanpa adanya hubungan kerja dan upah sesuai ketentuan yang
berlaku,” kata Budi kepada hukumonline di PN Jaksel, Selasa (2/4).
Secara umum, dalam gugatan yang dilayangkan ke PN Jaksel, Budi
mengatakan para pekerja menuntut agar hak mereka berupa upah ketika
bertugas sebagai salesman di PT Tigaraksa Satria dipenuhi.
Terpisah, kuasa hukum PT Tigakarsa Satria, Hornaning, belum mau
berkomentar banyak karena mengaku belum mempelajari berkas gugatan.
“Saya baru terima tadi pagi,” ujarnya.
Begitu pula kuasa hukum PT SGM, Ngurah Anditya Ari Firnanda, menolak berkomentar. “No comment,” katanya.
Sementara, Kabiro Hukum Kemenakertrans, Sunarno, belum mengetahui
perihal gugatan itu. Tapi dia menegaskan kalau sudah menerima surat
panggilan persidangan, pihak Kemenakertrans akan memenuhi panggilan itu.
“Kami akan datang,” ucapnya.
Dimintai pendapatnya, pengajar Hukum Ketenagakerjaan Universitas
Trisakti, Yogo Pamungkas, mengatakan perlu dilihat bagaimana perjanjian
kerja antara pekerja dan PT SGM. Serta perjanjian antara PT SGM dengan
PT Tigakarsa Satria.
Misalnya, apakah perjanjian kerja itu mencantumkan ketentuan yang
menugaskan keenam pekerja itu ke PT Tigakarsa Satria. Jika hal itu tak
tercantum, namun pekerja menjalankan tugas di PT Tigakarsa Satria,
bahkan tercantum namanya dalam faktur penjualan sebagai salesman, menurut Yogo dapat diperselisihkan atau digugat. Pasalnya, apa yang dikerjakan pekerja tak sesuai dengan perjanjian kerja.
Selain itu Yogo mengingatkan, pengadilan harus meneliti juga apakah ada
perjanjian antara PT SGM dengan PT Tigaraksa Satria yang mengatur
pengalihan tugas itu. Jika hal tersebut termaktub dalam perjanjian, bisa
saja pengalihan tugas dilakukan, kalau tidak, lagi-lagi Yogo menyebut
dapat diperselisihkan atau digugat.
“Saya hanya melihat (dalam kasus itu,-red) aspek perselisihan antara pekerja dan PT SGM,” urainya kepada hukumonline lewat telepon, Selasa (2/4)
Welcome
selamat datang disitus serikat buruh pt.sarihusada generasi mahardika.jika ingin gabung silahkan hubungi pengurus kami untuk informasi lebih lanjut dan lebih lengkap.
Langganan:
Postingan (Atom)